PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai tetap dan memiliki pekerjaan bebas

Konten [Tampil]
Seseorang berhak untuk memiliki pekerjaan lebih dari satu jenis seperti seorang dokter yang melaksanakan pekerjaan sebagai pegawai tetapnya di rumah sakit dan juga memiliki perkerjaan bebas dengan mendirikan klinik sendiri di rumah. Oleh karena itu haruslah diketahui cara menghitung pajak penghasilan atas pegawai tetap yang mempunyai pekerjaan bebas.

PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai tetap dan memiliki pekerjaan bebas


Walaupun begitu harus diketahui pegawai yang juga memiliki pekerjaan bebas harus membayar dua pajak yakni pajak penghasilan atas pekerjaan bebasnya dan juga penghasilan atas menjadi pegawai tetap. Sehingga harus mengetahui perhitungan PPh pasal 21 atas pegawai tetap yang memiliki pekerjaan bebas.

Lantas bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 atas pekerjaan bebas yang dimiliki oleh pegawai tetap. Inilah jawabannya.

Cara menghitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang merangkap jabatan sebagai pegawai tetap dan pekerja bebas.


Dr. Ayla Maulida (K/3) merupakan seorang dokter spesialis syaraf yang bekerja sebagai pegawai tetap di RS Maulida Zahira dengan gaji tetap sebesar Rp 30.000.000. Ayla memiliki jam praktik mulai pukul 8 pagi dampai 3 sore, selama 6 hari dalam satu minggu. Pada bulan Juli 2019 beliau menerima pembayaran dari RS sebesar Rp 30.000.000 dan menerima jasa medis yang bersumber dari pasiennya sebesar Rp 25.000.000. Dokter Ayla juga membayar iuran pensiun setiap bulannya.

Tentukan bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak, cara menghitung PPh terutang, dan cara menentukan penghasilan netto kena pajak.

Gaji
 Rp    30.000.000
Penghasilan Bruto
 Rp    30.000.000
Pengurangan:
a. Biaya Jabatan
 Rp                   500.000
b. Iuran pensiun
 Rp                   200.000
 Rp          700.000
Penghasilan netto sebulan
 Rp    29.300.000
Penghasilan netto setahun

Rp 14.900.000 * 12 bulan
 Rp  351.600.000
PTKP
a. Wajib Pajak sendiri
 Rp             54.000.000
b. Tambahan karena Menikah
 Rp               4.500.000
c. 3 orang anak
 Rp             13.500.000
 Rp    72.000.000
Penghasilan Kena Pajak
 Rp  279.600.000
PPh pasal 21 terutang adalah
5% * Rp 50.000.000
 Rp       2.500.000
15% * Rp 200.000.000
 Rp    30.000.000
25% * Rp 29.600.000
 Rp       7.400.000
PPh pasal 21 terutang
 Rp    32.500.000
PPh pasal 21 terutang bulan Juli 2019
 Rp       2.708.333
Nah begitu mudah kan cara menghitung pajak penghasilan / PPh pasal 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai tetap yang memiliki pekerjaan bebas, kesimpulannya pekerjaan bebas harus dihitung terpisah dari gaji yang diterima selama menjadi pegawai tetap

0 Response to "PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai tetap dan memiliki pekerjaan bebas"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel