PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru

Konten [Tampil]

Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru mulai bekerja pada tahun pertengahan tahun berjalan akan tetapi sudah ada kewajiban pajak subyektif sebagai subyek pajak dalam negeri sejak awal tahun.


PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan


Contoh Pegawai baru yang mulai bekerja pada pertengahan tahun berjalan dan sudah memiliki kewajiban pajak subyektif adalah.

Bagus adalah seorang mahasiswa yang baru lulus pada bulan Juli dan menerima pekerjaan sebagai pegawai tetap pada bulan September 2019. Bagus telah menjadi wajib pajak dalam negeri sejak awal tahun 2019 (1 Januari 2019) karena wajib pajak dalam negeri di mulai pada saat seseorang telah dilahirkan. Jadi untuk menghitung penghasilan yang akan dikenai pajak hanya mengalikan dengan berapa banyak bulan pekerja tersebut bekerja.

BACA JUGA PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji

Bagus (K/0) bekerja pada PT Harma pada bulan september 2019, dan bagus menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000. Tentukan pajak yang harus dibayar dan pph terutang bagus?

Gaji
 Rp  20.000.000
Penghasilan bruto
 Rp  20.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan
 Rp        500.000
b. Iuran pensiun 2*100.000
 Rp          75.000
Penghasilan netto 1 bulan
 Rp  19.425.000
Penghasilan netto setahun (4*Rp 9.425.000)
 Rp  77.700.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  19.200.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 13.200.000
 Rp        960.000
PPh yang harus dibayar bulan September Rp 960.000 / 4
 Rp        240.000

Cara menghitung PPh pasal 21 atas karyawan yang mempunyai kewajiban pajak subyektif sebagai subyek pajak dalam negeri yang dimulai setelah permulaan tahun dan mulai bekerja  pada tahun berjalan.


Contoh karyawan yang baru memiliki pajak subyektif setelah permulaan tahun adalah
a. Karyawan pendatang dari luar negeri
b. Karyawan meninggal dunia
c. Karyawan meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.
Perbedaan antara pegawai tetap dimana pegawai baru memiliki kewajiban pajak subyektif dimulai setelah tahun pajak berjalan adalah perhitungan jumlah penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan harus Disetahunkan.

Contoh soal PPh 21 atas karyawan baru yang baru memiliki kewajiban pajak subyektif setelah awal tahun. Biasanya soal ini ditandai dengan kata DATANG DI INDONESIA.

BACA JUGA PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif

Chau (K/1) Merupakan salah satu karyawan yang direkrut oleh PT RAFINTERNE Tbk. Bekerja di Indonesia mulai 1 Oktober 2019 sampai 5 november 2023. Selama tahun 2019 hanya menerima gaji sebesar Rp 20.000.000 perbulan. Bagaimana cara menghitung pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya.

Gaji
 Rp  20.000.000
Penghasilan bruto
 Rp    20.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan
 Rp        500.000
Penghasilan netto 1 bulan
 Rp    19.500.000
Penghasilan netto setahun (3* Rp 19.500.000)
 Rp    58.500.000
Penghasilan netto disetahunkan 12*58500000/3
 Rp  234.000.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
c. 1 Anak
 Rp    4.500.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  171.000.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 50.000.000
 Rp       2.500.000
15% * Rp 121.000.000
 Rp    18.150.000
 Rp    20.650.000
PPh pasal 21 terutang untuk tahun 2019
3/12*20.650.000
 Rp       5.162.500
PPh pasal 21 terutang untuk bulan Oktober adalah
1/3*5.162.500
 Rp       1.720.833

0 Response to "PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel