PPh 21 - perhitungan pegawai yang berhenti bekerja

Konten [Tampil]
Perhitungan PPh 21 pegawai berhenti bekerja di tengah tahun adalah perhitungan dimana perpajakan masih harus di terapkan pada karyawan yang akan berhenti kerja, baik yang kehilangan kewajiban subyektif atau tidak.

Cara menghitung pemotongan pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pajak nomer Per 16/PJ/2016 ayat 5,6,7. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan ada beberapa penghasilan yang harus disetahunkan dan tidak harus disetahunkan.

PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan


Penghasilan Neto Yang Harus Disetahunkan adalah

  1. Penghasilan dari pegawai luar negeri yang baru bekerja dalam tahun pajak berjalan.
  2. Pegawai meninggal dunia
  3. Pegawai meninggalkan Indonesia tuk selamanya dan tidak pernah kembali
  4. Pegawai dipindahtugaskan ke beberapa tempat yang berbeda oleh pemberi kerja yang sama.
Penghasilan Neto Yang Tidak Disetahunkan adalah
  1. Pegawai baru bekerja pada tahun pajak berjalan
  2. Pegawai berhenti bekerja pada tahun pajak berjalan
Tahun pajak dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya, semua peristiwa yang terjadi pada tahun pajak tersebut akan dialihkan ke tahun pajak berikutnya.

Saksi bagi yang tidak mempunyai NPWP atau nomer pokok wajib pajak adalah 20% dari jumlah pajak terutang. Saya akan memberikan cara hitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan.

Contoh soal perhitungan pajak pegawai berhenti bekerja dalam pajak berjalan adalah

Lola (K/2) merupakan pekerja dari PT rafinternet.com. Lola memutuskan untuk berhenti bekerja pada bulan 1 Agustus 2019. Lola selama di PT Rafinternet.com mendapatkan gaji sebesar Rp 7.500.000 per bulan dan yang bersangkutan membayar uang iuran pensiun kepada dana pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Selama di PT Rafinternet.com hanya mendapatkan penghasilan berupa gaji.

a. Hitung dahulu gaji seperti biasanya tanpa perlu disetahunkan dahulu

Gaji
 Rp    7.500.000
Penghasilan bruto
 Rp    7.500.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan
 Rp        375.000
b. Iuran pensiun
 Rp        150.000
Penghasilan netto sebulan
 Rp    7.125.000
Penghasilan netto setahun
 Rp  85.500.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
c. 2 Anak
 Rp    9.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  18.000.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 18.000.000
 Rp        900.000
PPh pasal 21 terutang sebulan
 Rp          75.000

b. Kemudian cari PPh bulan keluar dengan tidak menghitung setahun, atau tidak disetahunkan.

Gaji 7 bulan
 Rp  52.500.000
Penghasilan bruto
 Rp    52.500.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan 7 bulan
 Rp    2.625.000
b. Iuran pensiun 7 bulan
 Rp    1.050.000
Penghasilan netto 7 bulan
 Rp    49.875.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
c. 2 Anak
 Rp    9.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  (17.625.000)

0 Response to "PPh 21 - perhitungan pegawai yang berhenti bekerja"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel