Subyek pajak penghasilan berdasarkan UU pph

Konten [Tampil]
Subyek yang di potong PPh 21 berdasarkan UU PPh yakni orang-orang yang di pungut pajak karena mendapatkan penghasilan.

Penerima penghasilan yang dipotong Pajak penghasilan (PPh pasal 21 dan PPh pasal 26) berdasarkan peraturan dirjen pajak nomer 16/PJ/2016 pasal 3 menjelaskan antara lain subyek yang dikenakan PPh pasal 21 dan 26 adalah orang pribadi yang memiliki pekerjaan antara lain. 

BACA JUGA Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center

Penerima penghasilan yang dipotong Pajak penghasilan (PPh pasal 21 dan PPh pasal 26) 


Siapa saja yang dipotong PPh pasal 21? Inilah jawabannya


  1. Pegawai yakni orang pribadi yang mendapatkan gaji secara berkesinambungan.
  2. Orang yang menerima uang pesangon, Dana pensiun, Tunjangan hari tua termasuk kepada ahli waris.
  3. Bukan pegawai akan tetapi orang yang menjalankan pekerjaan bebas seperti Tenaga ahli, Pekerja seni, Penasihat, Pengajar, Pengawas, Agen Iklan, Pembawa pesanan, Petugas dinas luar asuransi bahkan sampai kepada MLM serta Olahragawan.
  4. Dewan komisaris dan dewan pengawas non pegawai.
  5. Mantan pegawai.
  6. Peserta suatu kegiatan 
BACA JUGA Kumpulan Singkatan / Abbreviations dan Kaidah Penulisan nya.

Pihak yang tidak termasuk dalam penerima penghasilan yang dapat dipotong oleh PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 adalah

  1. Pejabat diplomatik
  2. Pejabat konsulat
  3. Pejabat dari negara lain
  4. Orang yang dipekerjakan oleh pejabat tersebut dengan syarat bukan WNI, Tidak mendapatkan penghasilan diluar pekerjaan itu di Indonesia, dan Di negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal  balik atas tidak dianggapnya subyek PPh 21.
  5. Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI, Tidak mendapatkan penghasilan diluar pekerjaan itu di Indonesia, dan Di negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal  balik atas tidak dianggapnya subyek PPh 21.

Nah itulah penerima pemotongan PPh pasal 21 dan juga yang berhak tidak di potong penghasilan terhadap PPh pasal 21.

BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

Kesimpulannya adalah semua warga negara indonesia secara individu akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang akan dibayarkan dengan penghasilannya masing-masing kecuali Penghasilan penjabat negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, beserta pensiunannya yang akan dibebankan epada APBN dan APBD sesuai ketentuan khusus yang berlaku.

0 Response to "Subyek pajak penghasilan berdasarkan UU pph"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel