Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center

Konten [Tampil]
Pemotong PPh pasal 21 adalah semua pihak yang diperbolehkan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang. Jadi Siapa yang melakukan pemotongan terhadap penghasilan PPh pasal 21 harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer Per – 16/PJ/2016 Pasal 2 ayat 1 dan 2.

siapa yang melakukan pemotongan pph pasal 21

Siapa yang memotong PPh pasal  21 merupakan pertanyaan yang sering ditanya oleh beberapa orang, untuk itu saya akan menjawab pertanyaan mengenai Pihak yang memotong PPh pasal 21 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena setiap pemungutan yang tidak ada dasar undang-undang maka disebut suatu perampokan ya hehe.

Saya akan sebut beberapa pihak yang diperbolehkan memotong pph pasal 21 dan pihak yang tidak diperbolehkan untuk memotong PPh pasal 21 yakni

Pihak yang diperbolehkan memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) adalah
  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, tunjangan atau yang dipersamakan dengan itu baik itu terdiri dari orang pribadi, badan atau cabang perusahaan.
  2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, membeli peralatan operasional atau yang lainnya.
  3. Dana pensiun yang membayarkan uang pensiun.
  4. Badan yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubunga dengan jasa yang diterimanya.
  5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran yang berhubungan  dengan terselengaranya pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA Pengertian PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center

Itulah beberapa subyek pemotong pph pasal 21, lantas apakah ada pihak yang tidak diperbolehkan memotong PPh pasal 21. Tentunya ada dong ya, siapa yang tidak diperkenankan melakukan pemotongan PPh pasa 21 ya? Pihak yang tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan adalah

Pihak yang tidak diperbolehkan melakukan pemotongan PPh pasal 21 adalah
  1. Penjabat negara asing termasuk perwakialn diplomatik atau konsulat dan orang – orang yang diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia, di Indonesia tidak menerima penghasilan lain dan dinegaranya melakukan hubungan timbal balik.
  2. Organisasi – organisasi internasional sesuai dengan PMK dan ketentuan pajak lainnya.
  3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melaksanaan pekerjaan bebas atau usaha yang memperkerjakan seseorang untuk melaksanakan tugas rumah tangga.
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

0 Response to "Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel