Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

Konten [Tampil]
Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

Subyek pajak penghasilan adalah pihak pihak yang akan dikenai pajak penghasilan yang meliputi Orang priBadi, badan, warisan yang belum terbagi serta BUT. Sedangkan obyek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri, sehingga ketika seseorang memiliki penghasilan akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JAdi anda harus bisa idenfitikasi subyek pajak penghasilan baik yang termasuk subyek pajak badan, subyek pajak orang pribadi ataupun subyek pajak BUT.

Pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan istilah PPh akan dikenakan terhadap subyek pajak penghasilan yang diterima oleh subyek pajak dalam tahun pajak. Apa itu tahun pajak? tahun pajak adalah tahun takwim. Seperti contoh pajak akan dihitung 12 bulan dengan menggunakan tahun buku ketika tahun buku dimulai pada bulan juli 2019 maka akan berakhir pada bulan juni 2020.

Dasar Hukum Undang undang Pajak penghasilan

  • UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
  • Undang undang (UU) nomer 7 tahun 1991tentang perubahan pertama atas UU No. 7 tahun 1983 dan berlaku semenjak 1 Januari 1992
  • Undang undang (UU) nomer 10 tahun 1994 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1983 dan berlaku semenjak 1 Januari 2095
  • Undang undang (UU) nomer 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU No. 7 tahun 1983 dan berlaku semenjak 1 Januari 2001
  • Undang undang (UU) nomer 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 dan berlaku semenjak 1 Januari 2009
Peraturan perpajakan lainnya adalah
  • Peraturan pemerintah (PP).
  • Keputusan presiden (Keppres).
  • Peraturan & Keputusan menteri keuangan (PMK & KMK).
  • Peraturan, Keputusan surat edaran dirjen pajak (PER, KEP, dan SE DJP).
Berdasarkan peraturan tersebut maka seseorang yang dikenakan PPh harus memenuhi dua syarat yakni
- Syarat subyektif yaitu pajak penghasilan hanya akan dikenakan kepada orang yang menurut peraturan UU ditetapkan sebagai subyek pajak
- Syarat Obyektif yaitu pajak penghasilan hanya akan dikenakan kepada orang yang menerima obyek pajak penghasilan yakni penghasilan dalam tahun pajak terkait.

Subyek pajak penghasilan 

1. Orang pribadi.

Orang pribadi menjadi obyek pajak penghasilan dan bukan merupakan obyek pajak badan.

2. Warisan yang belum terbagi kepada ahli waris dan masih berupa kesatuaan.

Ketika seseorang subyek pajak meninggal dunia, maka warisan yang beliau tinggalkan itu menjadi subyek pajak pengganti. Alasan kenapa warisan yang belum terbagi dikatakan sebagai subyek pajak penghasilan adalah agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan yang di tinggalkan itu masih dapat dilaksanakan.

Contoh warisan yang belum terbagi 
Tuan Alex meninggal dunia dan mewariskan "Toko Maju" kepada para ahli waris yang berhak. Pada saat Tuan Alex meningga tersebut itulah "Toko Maju" menjadi subyek pajak. dan status subyek pajak berakhir ketika warisan selesai dibagikan.

3. Badan

Dalam pasal 1 Undang undang ketentuan umum pajak atau  UU KUP menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan suatu kesatuan untuk melaksanakan usaha atau tidak melaksanakan usaha yang meliputi PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, Dana Pensiun dan organisasi lainnya.

4. Bentuk Usaha tetap (BUT)

BUT diatur dalam pasa 2 ayat 5 yang menjelaskan bahwa BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diindonesia atau yang bertempat tinggal diindonesia tetapi kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (Orang pribadi sebagai subyek pajak luar negeri) dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha kegiatan di Indonesia yang berupa
  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Kantor perwakilan
  3. cabang perusahaan
  4. Gedung kantor
  5. pabrik
  6. bengkel
  7. gudang 
  8. ruang promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. perikanan
  12. perternakan
  13. pertanian
  14. perkebunan dan perhutanan
  15. proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan.
  16. pemberikan jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai dengan syarat dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  17. orang dan badan yang bertindak sebagai agen tidak bebas.
  18. komputer age elekronik atau peralatan otomatis yang dimiliki.

Subyek pajak dalam negeri.

1. Orang pribadi

Orang pribadi dianggap sebagai subyek dalam negeri apabila memenuhi syarat sebagai berikut ini
- Bertempat di Indonesia
- Berada di negara  Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan 
- Dalam suatu tahun pajak, sedang berada di Indonesia serta memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Apa yang dimaksud orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yaitu orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal di indonesia yang digunakan sebagai tempat untuk berdiam, melakukan kegiatan sehari hari dan tempat menjalankan kebiasaan.

Apakah orang pribadi yang sering berpindah tempat diluar negeri dan bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari termasuk subyek pajak dalam negeri? Iya jawabannya itu betul.

Yang tidak termasuk orang pribadi yang dianggap subyek pajak dalam negeri adalah ketika mereka tinggal di luar negeri dan dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi.

Contoh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri adalah

Raffi lahir dan bertempat tinggal di indonesia, maka ia adalah subyek pajak dalam negeri.

2. Badan

Badan dianggap sebagai subyek dalam negeri apabila badan tersebut didirikan atau berkedudukan di indonesia. Contoh BUMN (PT TELKOM)

3. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan yang menggantikan yang berhak.

dari beberapa subyek pajak dalam negeri tersebut terdapat beberapa pengecualian subyek pajak dalam negeri yakni

Badan yang didirikan dan bertempat di indonesia kecuali badan tertentu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut;
a. Badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Badan yang pembiayaan pembangunannya berasal dari APBN dan APBD
c. Penerimaan akan dimasukan sebagai anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
d. Pembukuan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara yakni bpk.

Subyek pajak luar negeri

1. Menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT

syarat yang harus dipenuhi sebagai subyek pajak luar negeri melalui BUT adalah
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal / berkedudukan di indonesia.
- Orang pribadi yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari baik langsung atau putus putus dalam jangka waktu 12 bulan 
- Badan yang tidak didirikan serta tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di indonesia.

2. Menjalankan usaha atau kegiatan tanpa melalui BUT

syarat yang harus dipenuhi sebagai subyek pajak luar negeri melalui BUT adalah
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal / berkedudukan di indonesia.
- Orang pribadi yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari baik langsung atau putus putus dalam jangka waktu 12 bulan 
- Badan yang tidak didirikan serta tidak berkedudukan di Indonesia.

Pengecualian subyek pajak antara lain;
1. Kantor perwakilan negara asing.
2. Seorang pejabat perwakilan diplomatik dari negara lain serta  pejabat lainnya dari negara asing dan beberapa orang yang diperbantuankan oleh mereka dan tinggal bersama serta harus memenuhi syarat sebagai berikut adalah
- Bukan warga negara indonesia
- Tidak menerima penghasilan lain diluar jabatan itu
- Negara lain memperlakukan timbal balik
3. Organisasi-organisasi internasional yang diatur di dalam PMK.

0 Response to "Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel