Sanksi PKP Tidak Melaporkan SPT Masa PPN 1111

Konten [Tampil]

Sanksi pkp tidak melaporkan spt masa ppn 1111 berakibat tidak dapat dipenuhi permintaan nomor seri faktur pajak yang diminta kepada DJP. PKP yang menghalangi saat dilakukan pemeriksaan pajak (ppn) tentunya dikenakan bagi seseorang yang berusaha mencegah staff KPP melakukan pemeriksaan terhadap pajak pertambahan nilai perusahaan.

Sanksi keterlambatan pembayaran ppn terutang berakibat perusahaan akan dikenakan untuk membayar sanksi sesuai dengan surat ketetapan pajak kurang bayar. Batas waktu pelaporan spt masa ppn adalah akhir bulan berikutnya atau pada saat pengusaha kena pajak telah melaporkan pajak pertambahan nilainya.

Apa sanksi bagi pkp jika menjual barang tetapi tidak membuat faktur pajak tentunya mengakibatkan pengusaha kena pajak tidak dapat melalukan permintaan nomor seri faktur pajak apabila belum melaporkan pajak pertambahan nilainya. Faktur pajak dibatalkan berarti transaksi penjualan tidak terjadi sehingga staff pajak harus membatalkan transaksi tersebut.

Sanksi PKP Tidak Melaporkan SPT Masa PPN 1111


Sanksi PKP Tidak Melaporkan SPT Masa PPN 1111

Sanksi pkp tidak melaporkan spt masa ppn 1111 harus ditanggung ketika surat ketetapan pajak kurang bayar telah diterima oleh PKP penjual. Pengusaha kena pajak diharapkan membayar sesuai nilai pada kode billing yang diberikan oleh DJP.

Sanksi pkp tidak melaporkan spt masa ppn 1111 sebesar 2% dari nilai pajak pertambahan nilai yang kurang dibayar. Perlu diketahui bahwa pengusaha kena pajak diharapkan telah membayar sebelum terjadi pemeriksaan pajak sehingga akan memperkecil denda yang dikenakan.

Sanksi pkp tidak melaporkan spt masa ppn 1111 misalnya pada tahun September 2020 tidak melaporkan spt ppn dan didapatkan surat ketetapan pajak kurang bayar sebesar Rp 500.000 pada akhir bulan November, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 x 2% x 2 bulan.

Baca Juga: Contoh Kasus Pemeriksaan Perkiraan Laba Rugi

Apa Sanksi Bagi PKP Jika Menjual Barang Tetapi Tidak Membuat Faktur Pajak

Apa sanksi bagi pkp jika menjual barang tetapi tidak membuat faktur pajak tentunya mengakibatkan adanya denda yang harus digunakan terutama staff pajak harus membetulkan spt masa bulanan yang telah dilaporkan melalui e-filling.

Apa sanksi bagi pkp jika menjual barang tetapi tidak membuat faktur pajak tentunya sebesar 2% dari nilai dasar pengenaan pajak. Surat ketetapan pajak kurang bayar dan lebih bayar sebagai dasar permintaan restitusi atau digunakan pengurang pajak pertambahan nilai bulan berikutnya.

Sanksi bagi pkp yang lupa menerbitkan faktur pajak adalah denda sebesar 2% dari pajak yang kurang dibayarkan selama satu bulan dan maksimal 48 bulan. Nah, permintaan nomor seri faktur pajak akan ditolak ketika PKP belum melaporkan SPT PPN 1111.

Baca Juga: Apakah Tanggal Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak Harus Sama?

Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan yang Sudah Dilaporkan

Cara membatalkan faktur pajak masukan yang sudah dilaporkan tentunya akan dikenakan denda sebesar 150% dari nilai dasar pengenaan pajak. Sebab pengusaha kena pajak penjual sudah melaporkan tetapi belum diperiksa oleh staff pajak dari kantor pelayanan pajak tempat pengukuhan.

Cara membatalkan faktur pajak masukan yang sudah dilaporkan biasanya akan diketahui apakah terdapat faktur pajak pembetulan atau tidak. PKP Penjual yang boleh mengakui ppn masukan paling lama 90 hari dari hari diterbitkannya faktur pajak sebagai kredit pajak masa ppn.

Pembatalan faktur pajak masukan yang sudah dilaporkan akan mendapatkan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak lebih bayar. PKP penjual yang mendapatkan STPLB dapat memilih untuk melakukan restitusi ppn atau dijadikan sebagai angsuran pajak pertambahan nilai pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Prosedur Pemeriksaan Pajak Dibayar Dimuka

Demikianlah sanksi pkp tidak melaporkan spt ppn 1111 diharapkan pengusaha kena pajak penjual dan pembeli taat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran spt pajak pertambahan nilai

0 Response to "Sanksi PKP Tidak Melaporkan SPT Masa PPN 1111"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel