Penghasilan yang Termasuk Obyek PPh Pasal 21

Konten [Tampil]
Penghasilan yang termasuk obyek pph pasal 21 merupakan gaji atau upah yang harus dipotong oleh pemotong pajak dalam hal ini adalah pemberi kerja terhadap penghasilan yang akan diberikan sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan. Sebagai contoh Rafinternet memberikan penghasilan yang termasuk obyek pph pasal 21 kepada karyawan yang menuliskan artikel di websitenya, maka rafinternet memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor bahkan melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penghasilan yang Termasuk Obyek PPh Pasal 21

Nah penghasilan yang termasuk obyek pph pasal 21 adalah penghasilan yang wajib dikenakan untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak yang termasuk kedalam subyek pajak dalam negeri, sedangkan orang pribadi yang termasuk kepada subyek pajak luar negeri maka akan di kenakan tarif pph pasal 26 atau tax treaty yang telah dibuat oleh dua negara. Nah jenis penghasilan yang termasuk obyek pajak pph pasal 21 adalah sebagai berikut.
Baca juga: pph pasal 21 perhitungan pajak atas upah satuan dan borongan

Penghasilan yang Termasuk Obyek PPh Pasal 21


  • Penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Pegawai Tetap, baik yang berupa penghasilan yang teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Penerima Pensiun yang berupa uang secara teratur.
  • Penghasilan yang berupa uang manfaat pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua bahkan tunjangan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dimana pembayarannya melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pegawai tersebut berhenti bekerja.
  • Penghasilan yang diperoleh oleh pegawai tidak tetap, contohnya adalah upah baik itu dibayarkan mingguan, harian bahkan bulanan.
  • Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai, contohnya honorarium, fee, komisi dan atau imbalan lainnya yang serupa tersebut yang berhubungan dengan jasa yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, seperti uang rapat, uang saku, hadiah, penghargaan.
  • Penghasilan yang diterima oleh dewan komisaris atau dewas pegawas yang tidak mempunyai jabatan sebagai pegawai tetap.
  • Penghasilan berupa tantiem, THR, Bonus, Jasa produksi serta imbalan yang bersifat tidak teratur kepada mantan pegawai.
  • Penghasilan yang berupa penarikan dana pensiun yang dilakukan ole peserta program pensiun yang masih mempunyai status sebagai pegawai dimana dana pensiunnya telah disahka oleh menteri keuangan.
Nah Penghasilan yang termasuk obyek pph pasal 21 

0 Response to "Penghasilan yang Termasuk Obyek PPh Pasal 21"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel