PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan atas upah satuan dan borongan

Konten [Tampil]
Cara menghitung PPh pasal 21 atas pegawai tidak tetap dengan upah satuan - Penghasilan pegawai tidak tetap berupa penghasilan yang terdiri dari upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan. Semua upah tersebut harus di hitung pemotongan pajak apabila melebihi ketentuan yang berlaku.

Pajak upah satuan


Ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pemotongan pajak atas upah harian / upah hasil konversi adalah jika penghasilan melebihi Rp 4.500.000 per bulan maka harus dikenai pajak dengan dasar penetapan pajak yakni Penghasilan harian - PTKP dan mendapatkan tarif 5% pada lapis pertama.

Contoh soal PPh pasal 21 atas upah satuan adalah

Sari (K/0) merupakan seorang karyawan yang bekerja pada toko Rafinternet.com. Sari mendapatkan upah berdasarkan jumlah Unit / Satuan yang berhasil di selesaikan sebesar Rp 200.000 per unit. Dalam waktu seminggu ( 6 hari ) sari bisa mengerjakan 30 Buah. Berapakah pajak yang harus di potong oleh Rafinternet.com atas penghasilan yang diterima sari.

Cara menghitung PPh pasal 21 atas upah satuan pegawai tidak tetap

Upah sari dalam seminggu adalah 30 buah @200.000 maka ia mendapatkan Rp 6.000.000
Upah sari dalam harian adalah Rp 6.000.000 : 6 = Rp 1.000.000
Batas upah tidak kena pajak = Rp 450.000
Maka penghasilan sari yang kena pajak adalah Rp 1.000.000 - Rp 450.000 = Rp 550.000
Penghasilan kena pajak Sari adalah Rp 550.000 x 6 hari = Rp 3.300.000
PPh pasal 21 sari yang terutang adalah 5% x RP 3.300.000 = Rp 165.000
Maka sari akan menerima upah mingguan sebesar Rp 6.000.000 - Rp 165.000 = Rp 3.135.000

Contoh soal PPh pasal 21 atas upah borongan adalah

Mawar adalah seorang tukang cat dengan upah borongan untuk satu unit rumah yang berhasil di cat adalah Rp 1.500.000 dan pekerjaan itu bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari. Berapakah Pajak penghasilan yang harus di potong.

Cara menghitung pph pasal 21 atas upah borongan adalah

Upah mawar borongan adalah Rp 1.500.000
Berhasi diselesaikan dalam 3 hari, maka perhasilan per harinya adalah Rp 500.000
Penghasilan tersebut sudah melampaui ketentuan sebesari Rp 500.000 - Rp 450.000 = Rp 50.000
Maka penghasilan kena pajak adalah Rp 50.000 x 3 hari = Rp 150.000
PPh pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 150.000 = Rp 7.500

Nah Cara menghitung PPh atas upah satuan pegawai telah saya ungkapkan ya, semoga bermanfaat

0 Response to "PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan atas upah satuan dan borongan"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel