perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap upah harian

Konten [Tampil]
Perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap upah harian, Pegawai tidak tetap atau biasa disebut pegawai kontrak merupakan pegawai yang bekerja sesuai dengan waktu yang telah di sepakati antara pemberi kerja dengan pegawai tersebut contohnya adalah pegawai yang menggantikan peran pegawai ahli, Walaupun berstatus pegawai tidak tetap, pegawai harian tersebut harus tetap di potong penghasilan sesuai dengan ketentuan perhitungan pemotongan pajak penghasilan atas pegawai tidak tetap.

PPh pasal 21 - Cara perhitungan pajak penghasilan pegawai tidak tetap


Pegawai tidak tetap tersebut biasanya diberikan gaji harian / mingguan sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga perhitungan PPh 21 pegawai tetap 

Dalam aspek pajak membedakan cara perhitungan antara pegawai tetap dan pegawai harian. Sesuai dengan pasal 15 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga lepas baik berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan bahkan upah borongan sepanjang tidak dibayarkan secara bulanan dengan ketentuan yakni
- Jumlah penghasilan kotor harian yang melebihi Rp 450.000
- Jumlah penghasilan kotor di kurangi PTKP yang sebenarnya telah melebihi Rp 4.500.000
Maka dikenai pajak penghasilan sebesar 5% atau tarif pajak penghasilan lapisan pertama.

Contoh soal pajak penghasilan atas pegawai tidak tetap berdasarkan upah harian.

Jasmine (K/2) selama bulan Juli 2019 bekerja sebagai tenaga lepas di suatu perusahaan yakni PT Rafinternet.com selama 15 hari dan menerima upah harian sebesari Rp 600.000. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong?

Upah harian
 Rp  600.000
Batas upah tidak kena pajak
 Rp  450.000
Penghasilan kena pajak sehari
 Rp  150.000
PPh pasal 21 harian
5% x Rp 150.000
 Rp      7.500

Pada hari ke 8, penghasilan yang diterima oleh jasmine telah melebihi ketentuan yakni Rp 4.800.000 dari ketentuannya yakni Rp 4.500.000. Maka harus dikenakan pemotongan pajak penghasilan harian adalah

Upah hari ke 8
Rp 600.000 x 8
 Rp  4.800.000
PTKP
a. Wajib pajak
8 * (Rp 54.000.000 : 360)
 Rp  1.200.000
b. Menikah
8 * (Rp 4.500.000 : 360)
 Rp     100.000
c. 2 anak
8 * (Rp 9.000.000 : 360)
 Rp     200.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  3.300.000
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke 8
5% x Rp 3.300.000
 Rp     165.000
PPh pasal 21 yang sudah di potong 7 hari
7 x Rp 7.500
 Rp        52.500
PPh yang harus di potong adalah
 Rp     112.500

Jadi penghasilan yang akan di terima jasmine pada hari ke 8 adalah Rp 600.000 - Rp 112.500 = Rp 487.500

Baca juga menghitung PPh 21 atas kenaikan gaji

Akan tetapi setelah hari ke 8 atau hari ke 9 dan seterusnya maka perhitungannya pajak penghasilan yang harus ditanggung olehh jasmine adalah

Upah harian
 Rp     600.000
PTKP
a. Wajib pajak
(Rp 54.000.000 : 360)
 Rp     150.000
b. Menikah
(Rp 4.500.000 : 360)
 Rp        12.500
c. 2 anak
(Rp 9.000.000 : 360)
 Rp        25.000
Penghasilan kena pajak
 Rp     412.500
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke 9
5% x Rp 412.500
 Rp        20.625

Jadi dapat disimpulkan bahawa penghasilan yang akan diterima jasmine setelah hari ke 8 adalah Rp 600.000 - Rp 20.625 = Rp 579. 375

0 Response to "perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap upah harian"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel