✓ 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa saja mustahiq zakat?

Konten [Tampil]
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebuah panggilan buat yang menerima atau penerima zakat disebut mustahiq zakat atau orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah atau zakat maal.

Alquran menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Penerima zakat disebut mustahiq zakat dan orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki. Dalam surat At-taubah ayat 60, merupakan dalil tentang golongan yang berhak menerima zakat. Allah Berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]
Baca juga: Macam-macam Zakat.
✓ 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa saja mustahiq zakat?

8 Golongan yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat).

  • Orang fakir.
Orang fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta sedikitpun dan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka sendiri. Dalil tentang orang fakir yang menerima zakat adalah

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.
Artinya: “Jika kalian mau aku akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih kuat untuk bekerja.”
  • Orang miskin.
Orang miskin adalah orang yang mempunyai sedikit harta akan tetapi harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Amr RA, beliau Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ.
artinya: “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.” [1]
  • Amil Zakat.
Amil Zakat adalah pihak yang mempunyai tanggungjawab dalam mengumpulkan zakat serta menarik zakat. Hal tersebut karena mereka berpartisipasi dalam pengumpulan zakat, yang disebut Amil Zakat adalah panitia zakat yang tidak berasal dari keluarga nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”
  • Mualaf.
Mualaf adalah sebutan bagi mereka yang baru masuk Islam. Mualaf sebenarnya adalah orang yang lunak hatinya. Dalam sebuah riwayat, Rasullullah Saw pernah memberikan sejumlah harta dari rampasan perang kepada Shafwan bin Umayyah ketika dia ikut berperang walaupun ia dalam keadaan musyrik. Shafwan bercerita bahwa Rasulullah tidak berhenti memberikan harta rampasan perang hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum kejadian itu beliau adalah manusia paling aku benci.
  • Hamba Sahaya atau Budak.
Hamba Sahaya adalah seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. Budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri adalah Al-Mukatab yaitu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan pemiliknya agar dapat menebus dirinya dengan membayar sejumlah uang.

Allah akan memberikan pahala berupa dibebaskan dari api neraka untuk orang yang mau kemerdekaan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang mereka merdeka kan. Sesuai dengan firman-Nya.

وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.
Artinya: “Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.”
  • Gharimin.
Gharimin adalah sebutan bagi mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan tetapi tidak mampu melunasi utangnya itu. Hutangnya yang dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan yang halal saja. Dan sampai batas waktu pembayarannya mereka tidak mampu melunasinya hingga harta yang dimilikinya habis.

Dalil tentang gharimin berasal dari hadist Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, dia berkata "Saya sedang menanggung hutang orang lain, kemudian dia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta bantuannya. Rasulullah menjawab " Tunggu, jika ada zakar yang kami dapatkan, kami akan memberikannya kepadamu". Setelah itu beliau bersabda.

 , إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِِكَ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اِجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ, فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبيْصَةُ ! سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
Artinya: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sampai tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya adalah memakan makanan yang haram.’”
  • Fi Sabilillah.
Fi Sabilillah adalah sebutan bagi mereka yang berjuang di jalan Allah SWT. Dahulunya adalah sebuah pasukan perang yang tidak mempunyai hak dari Baitul mal. 
  • Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil adalah sebutan bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam sebuah negara yang tidak mempunyai sesuatu apapun yang dapat membantunya dalam perjalannya tersebut. Ia boleh diberikan harta zakat secukupnya yang dapat digunakan untuk pulang ke kampung halaman walaupun mungkin ia mempunyai sedikit harta. Sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ.
Artinya: “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”
Baca juga: Pengertian Zakat.
Nah orang yang berhak menerima zakat dan dalil orang yang berhak menerima zakat telah saya sampaikan ya.

0 Response to "✓ 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa saja mustahiq zakat?"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel