Contoh soal PPN (Pajak pertambahan Nilai) dan PPh (pajak penghasilan)

Konten [Tampil]

Contoh Soal PPN dan PPh perpajakan, Nah pada kesempatan ini saya akan memberikan beberapa contoh soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang unik dan belum pernah di tanyakan pada waktu persentasi. Soal ini berhubungan dengan konsep PPH dan PPN yang dibuat contoh ya.

Pertanyaan PPH dan PPN unik

  1. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak penghasilan?
  2. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak pertambahan nilai?
  3. Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif Pajak Penghasilan, apa yang harus dilakukan oleh subjek pajak tersebut?
  4. Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif Pajak Pertambahan Nilai, apa yang harus dilakukan oleh subjek pajak tersebut?

Jawaban soal PPN dan PPH unik


alur menjadi pengusaha kena pajak / PKP


1. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif untuk dikenai Pajak Penghasilan?
Jawab : 
Syarat Subjektif sebagai Wajib Pajak  Pasal 2 UU No 7 tahun 1983 stdtd UU No 36 tahun 2008 tentang PPh 
Syarat Objektif untuk dapat dikenakan PPh  Memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 7 tahun 1983 stdtd UU No 36 tahun 2008 tentang PPh 

2. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif untuk dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Jawab :
Syarat Subjektif dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah disaat yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 14 dan 15 UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009

Syarat Objektif untuk dapat dikenakan PPN  Barang dan atau Jasa yang diserahkan adalah Barang dan atau Jasa Kena Pajak  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 3 dan 4 UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009.

3. Apa dan Siapa Pengusaha Kena Pajak itu ?
Jawab :
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sesuai dengan Pasal 4 UU UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009 yang memenuhi batasan sebagai pengusaha kena pajak dan bukan pengusaha kecil
Batasan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang besarnya minimal RP 4.800.000.000,- dalam 1 tahun pajak



0 Response to "Contoh soal PPN (Pajak pertambahan Nilai) dan PPh (pajak penghasilan)"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel