Menghitung PPh 21 upah bulanan

Konten [Tampil]
hitung pph 21 upah bulanan bukanlah merupakan sesuatu yang sulit. Kebanyakan orang yang dibayar bulanan adalah berupa gaji sehingga Banyak sekali orang yang bingung untuk membedakan antara upah yang dibayar bulanan dan gaji bulanan.

Betul sekali upah bulanan itu sangat berbeda dengan gaji bulanan. Perbedaan antara upah dan gaji bulanan terletak pada cara pembayaran penghasilan tersebut. Gaji tetap akan dibayar walaupun tidak bekerja akan tetapi upah sebaliknya.

Tentu saja tidak hanya pegawai tetap yang mendapatkan upah bulanan, akan tetapi pegawai tidak tetap pun mendapatkan upah secara bulanan juga.

Hitung pajak upah bulanan


Upah bulanan adalah suatu balas jasa atas pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang dibayarkan secara bulanan dimana orang tersebut berhak menerima penghasilan tersebut.

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila bekerja yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari atau satuan unit. Penghasilan yang didapatkan oleh pegawai tidak tetap antara lain

- Upah harian, yakni imbalan yang diberikan secara harian kepada pegawai tidak tetap.
- Upah mingguan, yakni imbalan yang diberikan secara mingguan kepada pegawai tidak tetap.
- Upah satuan, yakni imbalan yang diberikan kepada pegawai tidak tetap setelah selesai menyelesaikan satu unit produk.
- Upah borongan, yakni imbalan yang diberikan kepada pegawai tidak tetap berdasarkan suatu paket pekerjaan.

Jadi bagaimana cara menghitung PPh 21 atas upah harian / upah satuan / upah borongan / upah honorarium yang diterima secara bulanan oleh pegawai tidak tetap.

Cara perhitungan PPh 21 upah yang dibayar bulanan cukup mudah, saya akan berikan contohnya seperti dibawah ini.

Contoh soal menghitung PPh pasal 21 atas upah pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan

Antonio (K/3) seorang pegawai di PT rafinternet yang mendapatkan upah berdasarkan harian sebanyak Rp 500.000, upah tersebut dibayarkan secara bulanan oleh perusahaan. Pada bulan Juli 2019 Antonio bekerja selama 24 hari, berapakan pajak penghasilan yang harus di potongkan atas penghasilan yang diterima oleh antonio. DAn apabila pada bulan Juli 2019 ia mendapatkan Bonus sebesar Rp 2.000.00, berapakah pajak yang dibebankan.

Cara menghitung PPh pasal 21 atas upah pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan.

Upah harian yang diterima antonio adalah Rp 500.000, dan bekerja selama 24 hari
Maka upah yang diterima adalah Rp 500.000 x 24 hari = Rp 12.000.000
Penghasilan bruto pertahun yang diterima adalah Rp12.000.000 x 6 bulan = Rp 72.000.000
PTKP Antonio adalah
a. Wajib Pajak Rp 54.000.000
b. Menikah Rp 4.500.000
c. 2 Anak Rp 9.000.000
PTKP adalah Rp 67.500.000
Penghasilan kena pajak adalah Rp 72.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp 4.500.000
PPh terutang adalah 5%*Rp4.500.000 = Rp 225.000

0 Response to "Menghitung PPh 21 upah bulanan"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel