Cara Membuat Kode E-Billing Pajak via SMS dan WhatsApp

Konten [Tampil]
Cara Membuat Kode Billing Pajak Via SMS dan WhatsApp merupakan metode yang bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka kepada pemerintah, ketika anda sudah menjadi seorang pengusaha kena pajak, anda diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP adalah nomer pokok wajib pajak yang bermanfaat bagi wajib pajak untuk dapat mengidentifikasi dirinya di pemerintah dalam bidang perpajakan.

Cara membuat kode billing pajak via SMS dan whatsapp bermanfaat bagi wajib pajak ketika ia ingin secara sendiri mengurusi pajak mereka dan tidak mau dikunjungi oleh KPP dalam melakukan pemeriksaan. Jadi Seorang pengusaha kena pajak harus selalu membayar pajak mereka setiap bulan terutama berkaitan dengan pajak PPh pasal 21.

Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran wajib pajak yaitu melalui kantor pos atau datang langsung di KPP. Ketika kita melakukan pembayaran di kantor pos kita akan membutuhkan yang namanya kode billing sebagai rekening yang akan digunakan untuk membayar pajak.

Pada tanggal 1 Juli 2016 semua proses pembayaran pajak wajib menggunakan E-Billing system direktorat jenderal pajak. Anda bisa membuat melalui pembuatan kode id billing yang berjumlah 15 digit untuk pembayaran wajib pajak yang dapat diakses secara online melalui internet atau bahkan SMS. Provider yang telah bekerja sama hanyalah Telkomsel.



Cara buat kode e Billing Pajak via SMS

Cara buat kode e Billing via SMS dapat juga dikatakan sebagai pembuatan kode id Billing Surat Setoran Elektronik Pajak (SSE Pajak) via SMS hanya bisa diakses melalui provider Telkomsel dan akan dibebankan biaya ya.

Berikut cara membuat kode e Billing via SMS sebagai berikut.
  • Registrasi kan User Id Pembayaran Pajak anda. Melalui *141*500# dari provider Telkomsel anda. Maka akan muncul menu sebagai berikut ini.
Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Menu tersebut terdiri antara lain
  1. Registrasi User Billing
  2. Buat ID Billing
  3. Lihat Kode Akun Pajak
  4. Menu Sebelumnya
  5. Menu Utama
Kemudian anda tinggal pilih nomer 1 yaitu registrasi user billing ketika anda belum mempunyai. Kemudian masukan 15 nomer NPWP anda lali anda akan muncul layar konfirmasi tentang user, kemudian anda dapat memilih registrasi dan akan mendapatkan notifikasi pendaftaran user yang berhasil.

Setelah itu cara membuat kode E-Billing via SMS dilanjutkan dengan memilih nomer 2 yaitu buat ID Billing, lalu anda pilih NPWP sudah Register.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Lalu anda pilih jenis setoran anda atau MAP yang terdiri dari 6 digit. Jika anda ingin membayar pajak penghasilan pasal 21 anda dapat memasukan kode 411121 dan klik send.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Kemudian anda masukan kode jenis setoran, pilihlah 100 untuk jenis angsuran pasal 21, lalu klik send.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp


Nah cara buat kode billing pajak via sms dilanjutkan dengan memasukan masa awal dan akhir tahun pajak ya, contohnya adalah 07/07 yang berarti berawal dan berakhir di bulan yang sama yaitu juli.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Kemudian anda isi tahun pajak yang anda ingin laporkan ke KPP ya.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Selanjutnya akan ada menu masukan nominal billing pajak, anda isi dengan jumlah pajak yang terutang atas penghasilan pph pasal 21 anda.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Setelah itu, akan muncul layar konfirmasi atas semua data yang anda sudah masukan, pastikan anda tidak salah memasukan data ya. Apabila sudah yakin maka anda dapat mengklik YA.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Lah muncullah kode e billing melalui sms seperti gambar dibawah ini.

Cara Membuat Kode E-Billing via SMS dan WhatsApp

Selanjutnya anda tinggal melakukan pembayaran atas pph terutang penghasilan anda melalui kantor post atau media patner lainnya ya.

Cara buat kode e Billing Pajak via WhatsApp

Cara membuat kode e billing via whatsapp merupakan cara termudah,siapa sih yang sudah mempunyai smartphone android tetapi tidak menginstall whatsapp. Tentunya hampir semua pengguna smartphone sudah ada aplikasi whatsapp ya. Whatsapp bisa saja dimanfaatkan untuk dapat membuat kode billing pajak ya. 

Nah cara membuat kode e billing pajak via whatsapp hanya bisa dilakukan ketika anda mempunyai nomer dari KPP tempat anda mendaftar untuk dikukuhkan menjadi subyek pajak. Anda tinggal memberitahukan kepada pihak KPP untuk dapat mengunjungi anda agar dilakukan pemeriksaan ya, sehingga anda langsung dapat melakukan pembayarannya sekaligus.

Cara buat kode e Billing pajak via Website Dirjen pajak.

Cara membuat kode e billing pajak via website djponline.pajak.go.id merupakan cara paling mudah yang anda bisa lakukan, akan tetapi anda harus terkoneksi dengan jaringan internet agar dapat mengakses website dari dirjen pajak. 

Nah cara buat kode billing pajak via website djp online adalah sebagai berikut.
  • Pertama anda silahkan ketikan di pencarian google DJP ONLINE atau langsung saja tulis https://djponline.pajak.go.id


  • Ketika sudah berada di dalam website tersebut, anda bisa melanjutkan dengan login atau sign up dengan akun yang sudah pernah anda buat ya. 



  • Nah anda langsung saja pilih E-Billing ya dan Klik Isi SSE.




  • Kemudian anda isi surat setoran elektronik yang diminta ya, isi dengan benar.




  • Ketika sudah benar dan lengkap, anda dapat klik simpan.




  • Akan ada pop up yang memberitahu bahwaa apakah data yang anda masukan adalah data yang benar. Ketika sudah benar klik ok.




  • Lalu, anda dapat klik Billing ya.




  • Anda dapat melakukan pencetakan terhadap kode e-billing yang telah anda buat tadi.



Nah cara pembuatan kode e-billing pajak via sms, whatsapp dan website telah selesai, sekarang ini sudah zaman modern sehingga untuk dapat melaporkan dan melakukan pembayaran pajak tidak harus datang langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), anda dapat duduk manis dirumah dan melakukan pembayaran secara online maka tanggungjawab anda sebagai wajib pajak bisa dilaksanakan

0 Response to "Cara Membuat Kode E-Billing Pajak via SMS dan WhatsApp "

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel