Pengertian, Teori, asas, hukum, sistem pajak ~ Rafinternet

Konten [Tampil]
Pengertian, Teori, asas, hukum, sistem pajak ~ Rafinternet

Pajak dan perpajakan

Pajak merupakan sumber utama pendanaan negara yang bertujuan untuk menjangkau terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera dan bahagia dalam lingkungan yang dilandasi nilai nilai keberagaman yakni pancasila dan bhineka tunggal ika. Pajak juga sering di sebut Transfer private goods to public goods.

Pengertian pajak

pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh wajib pajak baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak

Pengertian pajak menurut ahli

Prof. Dr. P.J.A. Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak yang membayarnya menurut PRT 2, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang ditunjukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

Dr. Suparman soehamidjaja, Pajak adalah iurang wajib berupa barang yang di pungut oleh penguasa berdasarkan norma norma hukum, guna menutup biaya produksi barang barang dan jasa jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Prof. rahmat soemitro, pajak adalah iuran pajak kepada kas negara berdasarkan uu dengan tidak mendapatkan balas jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Peran Pajak dalam pemerintahan

Peran pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan menuju tercapainya tujuan mewujudkan masyarakat yang adil makmur sejahtera bahagia dalam lingkungan yang dilandasi keberagamaan (Pancasila)

Fungsi pajak adalah 
  1. Revenue
  2. Keadilan
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kebijakan pembangunan Lainnya

Asas asas dalam pemungutan pajak

Pembuat Undang-undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya harus selalu mengacu pada 4 prinsip Utama :
1. Pajak Harus Adil (Equity/Equality)
2. Pajak menjadi sumber utama negara dalam membangun (Revenue productivity)
3. Asas Kemudahan Administrasi (Ease of Administration)
4. Asas Neutrality (Pajak tidak diperkenankan menghambat dunia usaha untuk bersaing secara fairness)

Teori pemungutan pajak

  • Teori Asuransi
Teori asuransi mengatakan bahwa negara mempunyai tugas untuk melindungi orang dan semua kepentingannya, meliputi kepentingan keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda layaknya dalam perjanjian asuransi. Oleh karena itu untuk melindungi kepentingan masing masing orang tersebut diperlukan pembayaran premi dalam hubungan antara negara dan rakyat. Sehingga premi inilah yang dinamakan pajak dan sewaktu waktu dapat diminta.
  • Teori Kepentingan
Teori kepentingan hanya berfokus kepada pembagian beban pajak yang harus dipungut dan dibayar oleh penduduk. Pembagian beban pajak tersebut didasarkan atas kepentingan masing masing pribadi dalam tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas jiwa masing masing orang tersebut beserta harta bendanya, oleh karena itu wajar apabila negara membebankan biaya atas hal tersebut.
  • Teori Bakti
  • Teori Gaya Pikul
Teori gaya pikul berpendapatan bahwa pemungutan pajak terletak pada jasa yang diberikan oleh negara kepada penduduknya seperti perlindungan atas jiwa dan harta bendanya, oleh karena itu tentunya dibutuhkan biaya yang harus dipikul oleh segenap orang yang menikmati perlindungan jiwa dan harta benda tersebut dalam bentuk pajak.
  • Teori Gaya Beli
Teori gaya beli hanya memfokuskan kepada gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat yang digunakan untuk memelihara kehidupan dan membawa ke arah tertentu.
  • Teori Pembangunan

Klasifikasi dan penggolongan pajak

  1. Berdasarkan wilayah pungutan : Pajak Pusat dan Pajak Daerah
  2. Berdasarkan atas dasar apa pajak dipungut : Pajak subjektif dan pajak objektif
  3. Berdasarkan Kepada siapa pajak dipungut : Pajak langsung dan pajak tidak langsung
  4. Berdasarkan Cara Pengenaannya : Excise, Custum duties/Tariff, Earmarked Taxes

Sistem perpajakan

1. Berdasarkan kebijakan pajak : 
  • supply side tax policies,
  • Kebijakan tax cut
2. Berdasarkan Administrasi Perpajakannya :
  • Teknik Pemungutan dan assessment pajak (official, self, witholding, hybrid)
  • Sistem Pembayaran (Payment System)(accrual, cash base, hybrid)

Hukum Pajak

  • Hukum Pajak Formal (Tata cara menjalankan hukum material)
  • Hukum Pajak Material (subjek, objek, dasar pengenaan, tarif)
  • Timbulnya Hutang Pajak (formal ; karena perbuatan fiskus, Material : karena tatbestand/jika ketentuan dalam UU terpenuhi tanpa menunggu fiskus)
contoh pajak berbasis penghasilan
  • Definisi Penghasilan 
  • Taxable Income
  • Deduction expense and personal exemption
contoh pajak berbasis konsumsi
  • Pajak Tidak langsung
  • Pajak Objektif
  • Expenditure Tax Base

Pajak menurut kajian agama islam
Pajak menekankan “penal” “unsur pemaksaan”, Secara konseptual tujuan sama-sama sepakat. Secara konseptual Subjek/objeknya hampir mirip dengan zakat dan sejenisnya. Perbedaan utamanya adalah lebih kepada “BAGAIMANA CARA MEWUJUDKAN PAJAK UNTUK MENJADI PENERIMAAN NEGARA” BERBEDA DENGAN ZAKAT”.KONSEP VOULONTARY TO PAY yang MEMBEDAKAN ZAMAN DAHULU DIKENAL ‘JIZYAH’ HANYA BERLAKU BAGI SELAIN MUSLIM, SEKARANG BERBEDA. PAJAK SESUATU YANG SUDAH “GIVEN” SESUAI DENGAN PASAL 32 UUD 1945 .

BACA JUGA Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak

0 Response to "Pengertian, Teori, asas, hukum, sistem pajak ~ Rafinternet"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel